INIRUMAHPINTAR.COM - Ini adalah beberapa Pengertian Pendidikan Kesehatan Menurut Beberapa Sumber.
Informasi ini dapat bermanfaat sebagai bahan pelengkap teori-teori
pendidikan dalam makalah, karya tulis, atau tugas kuliah yang lain.
Selain itu, pemahaman tentang pengertian pendidikan kesehatan yang
disimpulkan dari pendapat beberapa sumber dapat menambah wawasan dan
pengetahuan pembaca tentang definisi pengertian kesehatan.
Menurut Sumber 1 yaitu Nyswander, pendidikan kesehatan adalah suatu proses perubahan pada diri manusia yang ada hubungannya dengan tercapainya tujuan kesehatan perorangan dan masyarakat. Pendidikan kesehatan bukanlah sesuatu yang dapat diberikan oleh seseorang kepada orang lain dan bukan pula suatu rangkaian tata laksana yang akan dilaksanakan ataupun hasil yang akan dicapai, melainkan suatu proses perkembangan yang selalu berubah secara dinamis yang di dalamnya seseorang dapat menerima atau menolak keterangan baru, sikap baru dan perilaku baru yang ada hubungannya dengan tujuan pendidikan.
Menurut sumber 2 yaitu Division of Health Education Departemen of Public Health (1990), pendidikan kesehatan adalah alat yang digunakan untuk memberi penerangan yang baik kepada masyarakat supaya masyarakat dapat bekerja sama dan mencapai apa yang diinginkan.
Menurut sumber 3 yaitu Stoll, pendidikan kesehatan adalah hasil usaha yang dilakukan suatu organisasi untuk menolong orang belajar hidup yang sehat.
Dari pengertian-pengertian dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Alat bantu untuk mencapai taraf kesehatan setinggi mungkin, sedangkan orang yang dididik hendaknya diikutsertakan secara aktif.
2. Untuk mengubah sikap seseorang terhadap kesehatan pribadinya sebagai hasil pengalaman belajar, yang kemudian dilaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, pendidikan kesehatan penting untuk menunjang program kesehatan.
Menurut Penulis, pendidikan kesehatan adalah suatu ilmu yang diperoleh baik secara formal melalui institusi pendidikan resmi maupun berupa pengalaman melalui proses pembelajaran sendiri di kehidupan nyata tentang kesehatan yang dapat berguna untuk meningkatkan taraf hidup sendiri dan orang lain dalam rangka mencapai masyarakat sehat dan sejahtera.
Apa perbedaan pendidikan kesehatan dengan pendidikan umum?
Dalam pendidikan kesehatan teori dan praktik dilakukan dalam waktu yang
hampir bersamaan. Teori yang diperoleh langsung dipraktikkan untuk
mengetahui sampai sejauh mana penguasaan peserta didik terhadap materi
yang telah disampaikan. Sementara itu, dalam pendidikan umum, umumnya
teori dapat dipelajari terlebih dahulu sebelum mempraktikkannya.
Dalam Pasal 1 undang-undang kesehatan dijelaskan sebagai berikut:
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dan badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan-tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun-temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika
10. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dan bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.
Sumber Referensi :
Pengertian-Pengertian Tentang Kesehatan dalam Pasal I Undang-Undang Kesehatan
Pengertian-Pengertian Tentang Kesehatan dalam Pasal I Undang-Undang Kesehatan mengandung banyak definisi/pengertian yang harus dipahami oleh seorang praktisi, mahasiswa, atau siapapun yang membidangi dan menyukai kesehatan.Dalam Pasal 1 undang-undang kesehatan dijelaskan sebagai berikut:
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dan badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan-tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun-temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika
10. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dan bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.
Sumber Referensi :
- Buku berjudul Undang-Undang Kesehatan dan Praktik Kedokteran disusun oleh Redaksi Best Publiser, Cetakan I, 2009, Penerbit: Best Publisher, Yogyakarta
- Buku berjudul Pendidikan Kesehatan Gigi Oleh Drg. Eliza Herijulianti, Drg. Tati Sasti Indriani & Drg. Sri Artini, M.Pd. Cetakan I Tahun 2002, Penerbit Buku Kedokteran EGC
Demikian pembahasan mengenai Pengertian Pendidikan Kesehatan Menurut Beberapa Sumber dan Pengertian-Pengertian Tentang Kesehatan dalam Pasal I Undang-Undang Kesehatan. Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!