Tujuan dan Tugas BANK INDONESIA Apa Aja Sih? Ini Penjelasannya
INIRUMAHPINTAR - Tujuan dan Tugas BANK INDONESIA Apa Aja Sih? Ini Penjelasannya. Dalam kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan pokok yang bersifat tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini memiliki dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Rumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai bahan Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga atau BI rate. Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui peranti moneter tidak langsung yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pengendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
1. Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka atau OPT dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas Rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara yaitu melalui penjualan sertifikat Bank Indonesia atau SBI dan intervensi rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
2. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap panen mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentase tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan giro wajib minimum atau GWM sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengatakan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan dan demikian pula sebaliknya.
3. Peran sebagai Lender of the last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai Lender of the last Resort. Dalam melaksanakan fungsi Ini Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
4. Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas ( free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini nilai tukar Rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Bank Indonesia pada waktu waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing khususnya pada saat terjadi Gejolak kurs yang berlebihan.
5. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktif luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portofolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
6. Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independent, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program maka dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara pemerintah dan Bank Indonesia.
Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal Bank Indonesia secara terus-menerus melakukan pengembangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan yaitu blueprint sistem pembayaran nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antarbank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai saat ini, penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan, baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi peranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh peranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya peranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berrkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha Bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan penutupan dan pemindahan Kantor Bank memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Rumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai bahan Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut dan Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.Pilar 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga atau BI rate. Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui peranti moneter tidak langsung yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pengendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
Tujuan dan Tugas BANK INDONESIA |
1. Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka atau OPT dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas Rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara yaitu melalui penjualan sertifikat Bank Indonesia atau SBI dan intervensi rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
2. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap panen mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentase tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan giro wajib minimum atau GWM sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengatakan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan dan demikian pula sebaliknya.
3. Peran sebagai Lender of the last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai Lender of the last Resort. Dalam melaksanakan fungsi Ini Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
4. Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas ( free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini nilai tukar Rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Bank Indonesia pada waktu waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing khususnya pada saat terjadi Gejolak kurs yang berlebihan.
5. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktif luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portofolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
6. Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independent, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program maka dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara pemerintah dan Bank Indonesia.
Pilar 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank di Indonesia, adalah satu tugas bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Di sisi lain, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat Real Time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal Bank Indonesia secara terus-menerus melakukan pengembangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan yaitu blueprint sistem pembayaran nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antarbank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai saat ini, penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan, baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi peranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh peranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya peranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
Pilar 3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan Peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berrkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha Bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan penutupan dan pemindahan Kantor Bank memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!