Pengumpulan Zakat untuk ASN Mengadopsi Sistem Khilafah, Benarkah? - INIRUMAHPINTAR.com

Pengumpulan Zakat untuk ASN Mengadopsi Sistem Khilafah, Benarkah?

INIRUMAHPINTAR - Rencana pemerintah menerapkan sistem terpadu secara nasional dalam pengumpulan pajak untuk ASN sepertinya memiliki kemiripan dengan sistem Khilafah, yang pernah diterapkan di masa kejayaan Islam masa lalu. Benarkah seperti itu? Sebelum menyimpulkan, mari kita ikuti tulisan ini hingga akhir!

Perlu diketahui bahwa, di masa-masa Rasulullah dan Khalafaur Rasyidin, pungutan zakat juga diberlakukan secara terpadu lalu dikelola pemerintah untuk memberdayakan umat.

Zakat di Masa Rasulullah

Sesungguhnya perintah zakat telah ada sebelum hijrah Nabi, tetapi baru diberlakukan ketika Nabi telah hijrah ke Madinah, tepatnya di tahun kedua setelah hijrah.

Pada saat itu, Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah setiap bulan Ramadhan.

Setelah, ekonomi masyarakat mulai stabil dan membaik, tepatnya pada tahun ke-9 Hijriah, Allah mewajibkan zakat harta.

Sebelum turunnya perintah ini, kaum muslimin membayar zakat secara sukarela tanpa adanya aturan atau batasan-batasan tertentu.

Singkat cerita, zakat pun dikumpulkan dan dikelola pemerintah lalu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemana zakat itu diberdayakan merujuk kepada surah At-Taubah, ayat 60 yang berbunyi:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Saat itu, pengumpulan dan penyaluran dana zakat bersifat lokalisasi, artinya zakat dikumpulkan di suatu wilayah akan disalurkan ke wilayah yang sama.

Zakat di Masa Khalafaur Rasyidin

Sepeninggal Nabi, khalifah-khalifah setelahnya juga menerapkan sistem pengumpulan dan penyaluran zakat secara terpadu, yang dikelola pemerintah.

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya pembangkangan dari sebagian kaum muslimin yang menolak membayar zakat.

Di masa khalifah Abu Bakar, ada sejumlah kaum yang menolak membayar zakat. Sang Khalifah pun menanggapinya dengan tegas.

Siapa yang telah mengucapkan La Ilaha Illallah maka harta dan jiwanya terlindungi dariku, kecuali dengan ketetapan hukum Islam. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah'.” Abu Bakar menjawab, ”Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat karena zakat adalah hak atas harta yang mereka miliki.

Saat itu, zakat dikumpulkan di Baitul Mal, dan langsung disalurkan ke kaum muslimin sesuai peruntukannya, sebagaimana yang tertuang dalam surat At Taubah ayat 60.

Kebijakan tentang pengumpulan dan pendistribusian zakat ini berlanjut hingga generasi berikutnya. Walaupun dalam pelaksanaannya, terdapat kebijakan teknis sesuai zamannya.

Zakat untuk ASN Muslim

Setelah membaca sekilas tentang sejarah zakat di masa kejayaan Islam di atas, rasa-rasanya rencana pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat secara nasional untuk ASN baru-baru ini, secara tidak langsung, adalah bentuk adopsi dari sistem Khilafah di masa lalu.  Hanya saja, di masa Khilafah, zakat penghasilan diwajibkan untuk semua kaum muslimin, tanpa terkecuali, bagi yang memenuhi syarat.

Bentuk pengumpulan dan pendistribusian zakat untuk ASN oleh pemerintah Indonesia, andai jadi diterapkan, besar kemungkinan akan berbeda secara teknis dengan sistem yang diterapkan di masa kejayaan Islam, karena di masa Khilafah, belum ada pungutan-pungutan lain yang memberatkan seperti sekarang. Saat itu, zakat benar-benar adalah perwujudan dari perintah Allah, bukan hawa nafsu manusia semata.

Oleh karena itu, sebelum menerapkan sistem pengumpulan zakat untuk ASN, pemerintah berkewajiban untuk menimbang-nimbang banyak hal, menetapkan batasan-batasan nisab, dan aturan-aturan lain yang transparan demi tercapainya kemaslahatan umat yang sesungguhnya.

Akan lebih baik lagi andaikan kebijakan zakat ini diterapkan tidak setengah-setengah artinya diberlakukan secara keseluruhan bagi kaum muslimin dalam skala nasional, agar sebagian hak-hak orang miskin pada orang-orang kaya dapat terpenuhi secara merata.

Kita lihat saja nanti, bagaimana pemerintah mengelola bangsa ini. Semoga Indonesia makin baik dan lebih sejahtera. Rakyat hanya bisa mendoakan!

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!