3 Syarat Sah Perjanjian Kerja di Indonesia - INIRUMAHPINTAR.com
Beranda · Sekolah · Kuliah · Sastra · Motivasi · Artikel Opini · Ulas Berita · English Corner · Ragam · Info · Forum Tanya Jawab Matematika · Jasa Pasang Iklan Murah

3 Syarat Sah Perjanjian Kerja di Indonesia

INIRUMAHPINTAR - Apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja? dan Apa saja yang termasuk syaat sah perjanjian kerja di Indonesia? Perjanjian kerja adalah kesepakatan formal yang menentukan kondisi hubungan antara karyawan dan pengusaha meliputi kompensasi dan harapan. Juga disebut sebagai kontrak kerja, perjanjian kerja sering dibuat untuk jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan atau satu tahun. 

Perjanjian kerja juga dapat diartikan sebagai perjanjian antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja menciptakan hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini berarti bahwa dalam suatu hubungan kerja terdapat beberapa hal, yaitu hak pengusaha (pengusaha memiliki posisi lebih tinggi dan pekerja), kewajiban pengusaha (membayar upah), dan objek perjanjian (pekerjaan).

Syarat Sah Perjanjian Kerja di Indonesia

Ada beberapa syarat sah perjanjian kerja, yaitu syarat subjektif, objektif, dan teknis.


1. Syarat subjektif

Syarat subjektif menpakan syarat mengenai subjek pejanjian. Syarat subjektif ini ada dua, yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan cakap melakukan perbuatan hukum.

#Kesepakatan antara kedua belah pihak

Para pihak yang melakukan perjanjian menyetujui dan menyepakati hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hal ini para pihak berdiri saling berhadapan, sehingga biasanya, hak pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain. Sepakat artinya terjadi konsensus murni. Jika tidak terjadi konsensus murni, terjadi cacat kehendak. Pengaturan cacat kehendak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1321-1328.

#Cakap melakukan perbuatan hukum

Cakap berarti mampu untuk secara mandiri melakukan perbuatan hukum dengan akibat hukum yang lengkap. Menggunakan metode penalaran argumentum a contrarium (mencari pengertian tentang suatu hal, tetapi yang diatur adalah hal yang sebaliknya), berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, yang dimaksud tidak cakap sebagai berikut.

- Orang yang belum dewasa

Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun (berarti orang dewasa adalah orang yang
berumur minimum 18 tahun). 

- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan/wali

Orang ini dianggap tidak dapat menginsafi akibat dan perbuatannya. Menurut Pasal 433 KUH Perdata, yang termasuk dalam kelompok ihi adalah setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila/mata gelap, serta boros.

2. Syarat Objektif

Syarat objektif adalah syarat mengenai objek perjanjian. Syarat objektif ada dua, yaitu adanya pekerjaan yang dijanjikan dan karena sebab yang halal. 

#Adanya pekerjaan yang diperjanjikan 

Jika pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, perjanjian tersebut batal demi hukum.

#Karena sebab yang halal

Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangu-undangan yang berlaku. Jika pekerjaan bertentangan dengan hal-hal tersebut di atas seperti perjanjian jual beli organ tubuh manusia, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum. Keterangan: syarat subjektif dan objektif diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320

3. Syarat Teknis

Syarat teknis mencakup dua hal sebagai berikut. 

#Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab pengusaha.

#Perjanjian kerja dibuat rangkap dua dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Pengusaha dan pekerja masing- masing mendapatkan satu perjanjian kerja.

Menilai Keabsahan Perjanjian Kerja Sama

Dalam perjanjian kerja biasanya perjanjian telah dibuat lebih dahulu oleh perusahaan, karena tidak mungkin perusahaan membuat kesepakatan dengan calon pekerjanya satu persatu. Hal ini akan menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya. Perusahaan biasanya telah menyiapkan draft perjanjian kerja dan pekeria diijinkan untuk mempelajari draft tersebut lebih lanjut. Bagaimana keabsahan perjanjian yang dibuat sepihak tersebut?

Menurut Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, SH. CN., perjanjian di bawah tangan yang dibuat secara massal dan ketentuan-ketentuan di dalamnya (persyaratan- persyaratannya) serta bentuknya telah dibakukan secara sepihak oleh pihak yang memiliki kedudukan ekonomisdan psikologis yang lebih kuat (dalam hal ihi pengusaha) disebut dengan perjanjian baku/standar. 

Terdapat dua pendapat dari para pakar mengenai perjanjian baku, yaitu yang setuju dan yang tidak setuju. Menurut Pitlow, perjanjian ini melanggar asas kebebasan berkontrak. Karena persyaratan di dalam perjanjian ditentukan secara sepihak oleh pihak yang secara ekonomis atau psikologis lebih kuat, sedangkan pihak lawan yang merupakan pihak yang secara ekonomis atau psikologis lebih lemah, terpaksa menerima persyaratan tersebut karena terdesak oleh kebutuhannya dan tidak mampu berbuat lain. Jadi, pihak yang ekonomi atau psikologinya lebih lemahlah yang kebebasannya dilanggar. Karena sifatnya yang demikian. menurut Pitlow, perjanjian yang baku disebut dengan dwang contract (kontrak paksaan), sedangkan menurut Asser Rutten, perjanjian standar itu mengikat, karena setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya.

Jadi, jika ada seseorang yang menandatangani perjanjian baku, tanda tangan itu membangkitkan kepercayaan, bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi perjanjian tersebut. Jadi tidak mungkin seseorang menandatangani apa yang tidak diketahuinya (Jenie, 2007).

Lalu bagaimana menyikapi hal ini. Menurut Prof. Mariam Darus, motivasi diterimanya perjanjian standar adalah bahwa hukum itu berfungsi untuk melayani masyarakat dan bukan sebaliknya. Jadi, meskipun perjanjian standar bertentangan dengan asas-asas hukum perjanjian dan kesusilaan, dalam praktik, perjanjian ini tumbuh karena keadaan menghendakinya dan harus diterima sebagai kenyataan. Iktikad baik inilah yang seharusnya melandasi setiap perjanjian sehingga isi dan perjanjian kerja tersebut bisa mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Karena itu, dalam pembuatan perjanjian kerja, pengusaha hendaknya membuat dengan iktikad baik.
3 Syarat Sah Perjanjian Kerja di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja kontrak?

Tenaga kerja kontrak/tidak tetap/outsourcing (untuk selanjutnya digunakan istilah pekerja kontrak) adalah pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT inilah yang mendasari adanya pekerja kontrak. kebalikan dan PKWT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang menjadi dasar bagi pekerja tetap.

Pada dasarnya terdapat dua jenis perjanjian kerja kontrak, yaitu perjanjian kerja urituk pekerjaan yang diborongkan dan perjanjian kerja untuk pekerja yang diborongkan. DarI sinilah muncul istilah outsourcing (alih daya), yaitu sebuah proses penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Menurut UUK, ada dua bentuk outsourcing, yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Secara harfiah, istilah outcourcirig diartikan sebagai alih daya atau pendelegasian suatu proses bisnis kepada pihak ketiga. Namun, ada juga orang yang berpendapat bahwa istilah outsourcing adalah untuk pekerjaan yang diborong, sedangkan pekerja kontrak merupakan pekerja yang diborong.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang tenaga kerja kontrak?

Masalah tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan khusus untuk tenaga kontrak atau tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu atau tenaga outsourcing, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen PKWT), Kep 220/Men/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, serta Kep 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.


Referensi:
Tanya Jawab Seputar Hak-hak Tenaga Kerja Kontrak karangan Much. Nurachmad ST, M.Hum

Demikianlah pembahasan lengkap tentang 3 Syarat Sah Perjanjian Kerja di Indonesia. Semoga bermanfaat!

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!