INIRUMAHPINTAR - Beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia diwarnai dengan dilema pergantian kurikulum yang mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah berniat tulus ingin memajukan kualitas pendidikan dengan menghadirkan kurikulum 2013 sebagai standar pedagogik nasional. Di sisi lain, kurikulum 2013 hadir dengan kerangka yang belum utuh sehingga mengundang kritik yang tidak sedikit dari para guru di semua tingkat pendidikan.
K-13 pernah diterapkan selama satu semester saja, lalu dikembalikan ke kurikulum lama yaitu KTSP. Ada apa sebenarnya? Sementara di beberapa sekolah pilihan, K-13 tetap diberlakukan. Dengan kata lain, Indonesia menerapkan 2 kurikulum berbeda di waktu bersamaan.
Apa sesungguhnya yang membuat kurikulum 2013 sulit diterapkan? apakah kurikulum KTSP lebih baik? Di satu sisi, saya mempercayai bahwa guru-guru telah merasa nyaman dengan kurikulum KTSP. Salah satunya karena melimpahnya buku-buku penunjang dan telah merata di sekolah-sekolah. Sementara di sisi lain, saya pun berasumsi bahwa mayoritas guru-guru di Indonesia belum setuju dengan model K-13 yang ditawarkan pemerintah.
Ketidaksetujuan bisa terjadi bukan hanya karena K-13 lebih rumit dan komprehensif terutama dalam hal administrasi, tetapi juga hingga diimplementasikannya K-13 secara nasional, suplai buku ke sekolah-sekolah nyatanya belum siap. Bahkan, tidak sedikit, guru-guru sendiri yang berinisiatif mencetak file-file buku pdf yang dibagikan dalam pelatihan serempak sebelum K-13 resmi diberlakukan. Padahal, idealnya buku-buku disediakan oleh pemerintah dengan cetakan yang menarik perhatian, bukan hanya copy-an hitam putih seadanya.
Tidak bisa dipungkiri, pemberlakukan K-13 memang terkesan sangat terburu-buru. Padahal, sebuah kurikulum sebaiknya dipersiapkan dengan matang, karena mempertaruhkan kualitas generasi di masa depan. Anehnya lagi, K-13 hanya seumur jagung. Di semester genap, KTSP kembali diberlakukan. Walhasil, bukan hanya guru yang dibuat bingung, tetapi juga para siswa. Mereka merasa bagai diobok-obok dalam proses pembelajaran dimana isi materi selalu gonta-ganti dan berbeda-beda, meski mata pelajaran sama.
Menyikapi hal tersebut, saya tidak mau fokus pada banyaknya dana yang digelontorkan pemerintah untuk menyiapkan pemberlakuan K-13 di tahun 2015/2016 silam karena sudah pasti buanyak sekali. Yang terpikirkan di benak saya adalah mengapa pemerintah tidak fokus untuk merekrut tenaga pengajar baru yang lebih fresh, qualified, dan berintegritas. Tentu dengan cara perekrutan yang lebih profesional, bukan hanya dengan tes tertulis dengan muatan tes yang seragam untuk semua jurusan.
Bahasa sederhananya adalah dalam menyelenggarakan proses pendidikan nasional mesti dilakukan secara berurutan. Dengan menyiapkan guru-guru terbaik terlebih dahulu, maka kurikulum apapun yang diterapkan nantinya, pasti akan mudah dijalankan. Tidak seperti ketika K-13 diterapkan, pernahkah pemangku kebijakan sesekali turun ke lapangan melihat betapa sulitnya guru-guru matematika lulusan SPG yang dipaksa diminta mengajarkan materi matematika dengan tingkat kesulitan menyerupai soal-soal olimpiade?
Jangankan guru-guru senior, mahasiswa lulusan pendidikan matematika di perguruan tinggi sekalipun belum bisa dijamin qualified untuk mengerjakan soal-soal selevel olimpiade matematika. Jadi jangan heran, para guru merasa kesulitan. Ditambah lagi dengan kurangnya buku penunjang, dan tidak adanya buku panduan yang disertai kunci jawaban dan pembahasan soal.
Jangankan guru-guru senior, mahasiswa lulusan pendidikan matematika di perguruan tinggi sekalipun belum bisa dijamin qualified untuk mengerjakan soal-soal selevel olimpiade matematika. Jadi jangan heran, para guru merasa kesulitan. Ditambah lagi dengan kurangnya buku penunjang, dan tidak adanya buku panduan yang disertai kunci jawaban dan pembahasan soal.
Belum selesai masalah yang satu, timbul lagi masalah lainnya. Fakta menunjukkan, kini Indonesia kekurangan guru di hampir semua tingkat pendidikan karena banyak guru-guru senior yang telah selesai masa pengabdian alias pensiun. Namun, anehnya pemerintah sepertinya lebih mengijinkan mewabahnya kehadiran guru-guru honorer/sukarela mengisi kekosongan jam di sekolah-sekolah.
Pertanyaannya kemudian adalah sampai kapan pemerintah merelakan para peserta didik dibentuk oleh para pengajar sukarela? Bukan bermaksud meremehkan, karena tentu ada juga guru sukarela yang berkualitas dan bahkan mengungguli kompetensi dan performa guru PNS yang senior.
Namun, tetap saja, para guru sukarela ini bukan merupakan hasil perekrutan yang profesional. Berbeda dengan tenaga-tenaga sukarela lain yang bekerja di kepegawaian, mereka bisa belajar secara teknis kemudian. Sementara, guru sukarela bertanggung jawab terhadap kualitas generasi Indonesia di masa depan. Lagipula, tugas guru bukan hanya mengajar, melainkan mendidik. Sudah yakinkah kita mereka bisa mendidik sesuai tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen?
Jadi, jika isu yang berkembang saat ini benar dimana pemerintah berniat menerapkan kembali kurikulum 2013, dengan kondisi guru yang belum ideal maka pemerintah harus siap-siap dengan hasil yang kurang maksimal. Untung-untung jika buku-buku penunjang telah disiapkan sebelum ketuk palu pemberlakuan K-13 dijatuhkan.
Dengan penggelontoran dana yang digitnya berbaris-baris untuk memaksimalkan (memaksakan) kompetensi guru melalui pelatihan-pelatihan pra-pemberlakuan K-13, sudahkah pemerintah benar-benar memantau di lapangan baik yang terlihat maupun yang tak terlihat? Seberapa besar persentase guru yang sukses ikut pelatihan dan meneruskannya di tingkat sekolah? Seberapa besar persentase guru yang lebih memilih kembali mengajar dengan warna KTSP dalam kurikulum 2013? Seberapa siap sebenarnya guru-guru kita secara nasional?
Pendek kata, seberapa besar jaminan pemerintah atas hasil pelatihan pra- pemberlakuan K-13 untuk guru-guru nantinya? Mampukah pelatihan tersebut meng-upgrade skills, kompetensi, dan performa guru-guru dalam waktu singkat? Sementara faktanya, kemampuan guru-guru kita belum merata.
Mengapa urutannya tidak dikembalikan sebagaimana seharusnya. Bukankah lebih baik, dana yang banyak itu disiapkan untuk merekrut guru-guru baru yang terbaik. Banyak kok lulusan hebat dari jurusan pendidikan keguruan di negeri ini? Hanya saja, mereka kurang pantas jika digelari sukarela, honorer, diberi tanggung jawab besar tanpa memantaskan mereka dengan kehidupan yang layak.
Jadi, sebagai kesimpulan, untuk memajukan cita-cita pendidikan nasional yang berkarakter, seluruh prosesnya sebaiknya melalui urutan yang benar. Dilema ini harus segera ditinggalkan. Lebih baik mempersiapkan perekrutan guru melalui professional and ideal recruitment sembari memastikan proses pendidikan di tingkat perguruan tinggi sejalan dengan tuntutan kurikulum terbaru yang sementara dipersiapkan. Jika semua telah rampung, guru telah siap, maka dalam waktu tidak lama, kurikulum 2013 dapat diterapkan kembali tanpa kesulitan berarti.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!