INIRUMAHPINTAR - Dalam rangka mewujudkan kesatuan berbangsa dan bertanah air yang berlandaskan Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup bangsa, dan dasar negara Republik Indonesia, sebagai warga negara kita wajib mengetahui aspek-aspek terperinci dari berbagi sudut pandang yang merangkai fungsi dan peranan pancasila sebagai pemersatu.
Saat ini, tuntutan gerakan Reformasi yang menghendaki pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perbaikan dan pembaruan dalam segala aspek kehidupan belum juga tercapai secara optimal. Sementara itu, pengaruh globalisasi dan banyaknya kepentingan membuat Indonesia harus waspada terhadap dampak-dampak yang berpotensi meretakkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam pendahuluan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 dinyatakan bahwa, "Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korupsi, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasional yang berkepanjangan, telah membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara"
Selain itu, dalam GBHN 1999 juga dinyatakan, "Sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun masih ada gangguan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Konflik sosial dan menguatnya gejala disintegrasi dan intoleransi di berbagai daerah juga termasuk gangguan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika tidak segera ditanggulangi akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Segala ketidakpuasaan elemen-elemen penggerak bangsa di setiap wilayah pun harus segera ditindaklanjuti agar tidak berujung pada kekisruhan politik, pertahanan, dan keamanan.
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa antara lain kita harus menghayati, mengamalkan dan melesatarikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, fungsi, dan peranan Pancasila, serta Wawasan Nusantara.
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Hal itu berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak atau dinamika serta bimbingan ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Hal itu berarti Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya ciri khas kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu berupa sikap, tingkah laku, dan perbuatannya yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
c. Pancasila sebagai dasar Republik Indonesia
Hal itu berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
d. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang berarti Pancasila harus kita bela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud adalah pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
e. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (diamalkan dalam kehidupan sehari-hari), atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dalam kehidupan di segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku harus dijiwai Pancasila. Jadi, fungsi dan peranan pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
f. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
Ideologi adalah ajaran berupa konsep dasar, sekaligus merupakan tujuan yang harus direalisasi dan yang berdasarkan filsafat serta bersumber pada pandangan hidup tertentu. Pancasial sebagai ideologi bangsa Indonesia, mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan politik dan kenegaraan bagi negara, bagi setiap organisasi dan bahkan bagi setiap warga negara dalam mencapai tujuannya harus bersumber pada Pancasila. Pancasila adalah ideologi terbuka, yang siap menyongsong setiap perubahan zaman.
g. Pancasila sebagai moral pembangunan
Hal itu mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Penyebutan-penyebutan yang dihubungkan dengan Pancasila, sekalipun semuanya itu benar, tetapi pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Saat ini, tuntutan gerakan Reformasi yang menghendaki pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perbaikan dan pembaruan dalam segala aspek kehidupan belum juga tercapai secara optimal. Sementara itu, pengaruh globalisasi dan banyaknya kepentingan membuat Indonesia harus waspada terhadap dampak-dampak yang berpotensi meretakkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam pendahuluan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 dinyatakan bahwa, "Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korupsi, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasional yang berkepanjangan, telah membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara"
Selain itu, dalam GBHN 1999 juga dinyatakan, "Sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun masih ada gangguan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
sumber : pixabay |
Konflik sosial dan menguatnya gejala disintegrasi dan intoleransi di berbagai daerah juga termasuk gangguan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika tidak segera ditanggulangi akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Segala ketidakpuasaan elemen-elemen penggerak bangsa di setiap wilayah pun harus segera ditindaklanjuti agar tidak berujung pada kekisruhan politik, pertahanan, dan keamanan.
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa antara lain kita harus menghayati, mengamalkan dan melesatarikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, fungsi, dan peranan Pancasila, serta Wawasan Nusantara.
Apa Fungsi dan Peranan Pancasila?
Agar kita dapat menghayati, mengamalkan, dan melestarikan Pancasila, kita mesti mengetahui fungsi dan peranan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi dan peranan Pancasila itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya, Pancasila memiliki berbagai predikat sebagai sebutan nama yang menggambarkan fungsi dan peranannya..a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Hal itu berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak atau dinamika serta bimbingan ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Hal itu berarti Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya ciri khas kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu berupa sikap, tingkah laku, dan perbuatannya yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang sesuai dengan penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
c. Pancasila sebagai dasar Republik Indonesia
Hal itu berarti bahwa Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
d. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang berarti Pancasila harus kita bela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud adalah pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
e. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (diamalkan dalam kehidupan sehari-hari), atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dalam kehidupan di segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku harus dijiwai Pancasila. Jadi, fungsi dan peranan pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
f. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
Ideologi adalah ajaran berupa konsep dasar, sekaligus merupakan tujuan yang harus direalisasi dan yang berdasarkan filsafat serta bersumber pada pandangan hidup tertentu. Pancasial sebagai ideologi bangsa Indonesia, mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan politik dan kenegaraan bagi negara, bagi setiap organisasi dan bahkan bagi setiap warga negara dalam mencapai tujuannya harus bersumber pada Pancasila. Pancasila adalah ideologi terbuka, yang siap menyongsong setiap perubahan zaman.
g. Pancasila sebagai moral pembangunan
Hal itu mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Penyebutan-penyebutan yang dihubungkan dengan Pancasila, sekalipun semuanya itu benar, tetapi pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!