INIRUMAHPINTAR - Penjelasan lengkap tentang Penetapan Kode Etik dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik, telah dirumuskan sebagai berikut:
Kode etik ini dapat berubah dan direvisi melalui keputusan mufakat dalam rapat musyawarah bersama sebuah organisasi. Setiap penetapan kode etik tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun, bahkan pemerintah sekalipun. Setiap perubahan dan prosedur pemberlakuannya mutlak atas monitoring organisasi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi.
Pertama, jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
Kedua, jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.
1. Kode-kode etik itu penting sebagai sarana kontrol sosial. Artinya, kode etik menjadi kriteria bagi seluruh anggota komunitas profesi, termasuk calon anggota baru) sekaligus untuk memantapkan konsep pemikiran para pendahulu profesi yang telah ditetapkan dalam bentuk tertulis. Dalam hal ini, kode etik menuntun para pelaku profesi agar bekerja tidak melampaui tatanan nilai-nilai yang telah digariskan. Tujuannya adalah agar dalam pelaksanaan profesinya tidak terjadi konflik atau persinggungan antara kepentingan personal dan kepentingan masyarakat umum. Misalnya, profesi dokter. Dengan adanya kode etik profesi, seorang dapat bekerja lebih profesional dan berintegritas.
2. Kode-kode etik profesi mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, termasuk penguasa, pemimpin, atau masyarakat umum yang memiliki kepentingan dengan suatu profesi. Dalam arti lain, kode etik menjamin terciptanya standarisasi pelayanan tiap-tiap profesi dengan memperhatikan aspek keadilan dan persamaan hak. Misalnya, antara dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, pengacara dengan kliennya, TNI/Polri dengan negara dan masyarakat, serta insinyur dengan majikannya. Mereka harus sama-sama terjamin dan terlindungi dalam menjalankan peran masing-masing. Dokter wajib menjaga privasi pasien, tidak boleh mengumbar ke publik, sekalipun dipaksa oleh siapapun. Guru wajib menjaga privasi murid-muridnya, khususnya dalam lingkungan bimbingan dan konseling. Begitupun dengan pengacara, tidak boleh membeberkan privasi klien. Hak-haknya untuk dibela sesuai hukum dijalankan dengan profesional oleh pengacara tanpa melewati batas personalitas.
3. Kode etik profesi berfungsi sebagai acuan pengembangan ke jenjang lebih tinggi. Dalam hal ini, kode etik profesi memudahkan kelompok profesi untuk menekan semua hal yang dapat menimbulkan menurunnya posisi kelompok, atau sebaliknya dapat digunakan sebagai refleksi atas nama baik kelompok. Kode etik profesi pun dapat berfungsi untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik. Kode etik profesi sedapat mungkin menjadi jaminan antara pelaku profesi dan penerima layanan profesi.
Menurut D. Kohn, ada 5 perkembangan yang memberikan gambaran tentang kecenderungan umum profesi, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap pertama : kode etik organisasi bertujuan untuk melindungi anggota-anggotanya untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk mengembangkan profesi yang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
2. Tahap kedua: hubungan antaranggota profesi adalah sesuatu yang dianggap lebih penting, sopan santun harus dipelihara dengan baik. Antar anggota harus saling menghargai dan menjunjung tinggi profesionalisme.
3. Tahap ketiga: dengan kode etik, semua anggota berada dalam satu ikatan yang kuat. Ini dimaksudkan supaya tidak terjadi campur tangan orang luar atau untuk melindungi profesi terhadap pemberlakukan hukum yang dirasakan tidak fair.
4. Tahap keempat: agar supaya praktik pengembangan profei dapat sesuai dengan cita-cita, para anggota harus memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai dan diketahui pula asal usul sekolah tempat ia menerima pendidikannya.
5. Tahap kelima: adalah tahap di mana orang memandang penting adanya hubungan antar sebuah profesi dengan pelayanan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat umum. Di sinilah kebutuhan masyarakat umum memiliki nilai yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan hak-hak sebuah profesi. Bahkan pelayanan kepada masyarakat adalah sesuatu yang sangat diharapkan selalu terjadi. (R.D. Kohn, The Significance of the Professional Ideal, dalam The Annals dari The American Academy of Political dan Sosial Science, Edisi May, 1922, Vol. 101, Philadelphia).
Demikianlah pembahasan tentang Penetapan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik. Semoga bermanfaat!
Penetapan Kode Etik
Secara mendasar, penetapan kode etik suatu profesi dilakukan oleh sebuah organisasi tertinggi yang menaungi bidang profesi tertentu. Penetapan kode etik ini tidak boleh dilakukan oleh perorangan. Artinya, penetapan kode etik hanya dapat diakui ketika diputuskan dalam musyawarah atau rapat bersama yang melibatkan anggota dari struktur organisasi terkait, berdasarkan bidang masing-masing. Contoh: PGRI menaungi guru-guru, memiliki kode etik tersendiri. IDI menaungi dokter dan juga memiliki kode etik.sumber ilustrasi : pixabay.com |
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang diberikan.Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi.
Pertama, jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
Kedua, jika kode etik yang dilanggar telah melewati batas norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukuman penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari institusinya.
Fungsi dan Nilai Kode Etik Profesi
Apa fungsi kode etik profesi sebenarnya? dan mengapa kode etik tersebut perlu ditulis? Berikut adalah penjelasannya:1. Kode-kode etik itu penting sebagai sarana kontrol sosial. Artinya, kode etik menjadi kriteria bagi seluruh anggota komunitas profesi, termasuk calon anggota baru) sekaligus untuk memantapkan konsep pemikiran para pendahulu profesi yang telah ditetapkan dalam bentuk tertulis. Dalam hal ini, kode etik menuntun para pelaku profesi agar bekerja tidak melampaui tatanan nilai-nilai yang telah digariskan. Tujuannya adalah agar dalam pelaksanaan profesinya tidak terjadi konflik atau persinggungan antara kepentingan personal dan kepentingan masyarakat umum. Misalnya, profesi dokter. Dengan adanya kode etik profesi, seorang dapat bekerja lebih profesional dan berintegritas.
2. Kode-kode etik profesi mencegah terjadinya intervensi yang dilakukan oleh siapapun, termasuk penguasa, pemimpin, atau masyarakat umum yang memiliki kepentingan dengan suatu profesi. Dalam arti lain, kode etik menjamin terciptanya standarisasi pelayanan tiap-tiap profesi dengan memperhatikan aspek keadilan dan persamaan hak. Misalnya, antara dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, pengacara dengan kliennya, TNI/Polri dengan negara dan masyarakat, serta insinyur dengan majikannya. Mereka harus sama-sama terjamin dan terlindungi dalam menjalankan peran masing-masing. Dokter wajib menjaga privasi pasien, tidak boleh mengumbar ke publik, sekalipun dipaksa oleh siapapun. Guru wajib menjaga privasi murid-muridnya, khususnya dalam lingkungan bimbingan dan konseling. Begitupun dengan pengacara, tidak boleh membeberkan privasi klien. Hak-haknya untuk dibela sesuai hukum dijalankan dengan profesional oleh pengacara tanpa melewati batas personalitas.
3. Kode etik profesi berfungsi sebagai acuan pengembangan ke jenjang lebih tinggi. Dalam hal ini, kode etik profesi memudahkan kelompok profesi untuk menekan semua hal yang dapat menimbulkan menurunnya posisi kelompok, atau sebaliknya dapat digunakan sebagai refleksi atas nama baik kelompok. Kode etik profesi pun dapat berfungsi untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik. Kode etik profesi sedapat mungkin menjadi jaminan antara pelaku profesi dan penerima layanan profesi.
Menurut D. Kohn, ada 5 perkembangan yang memberikan gambaran tentang kecenderungan umum profesi, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap pertama : kode etik organisasi bertujuan untuk melindungi anggota-anggotanya untuk menghadapi persaingan yang tidak jujur dan untuk mengembangkan profesi yang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
2. Tahap kedua: hubungan antaranggota profesi adalah sesuatu yang dianggap lebih penting, sopan santun harus dipelihara dengan baik. Antar anggota harus saling menghargai dan menjunjung tinggi profesionalisme.
3. Tahap ketiga: dengan kode etik, semua anggota berada dalam satu ikatan yang kuat. Ini dimaksudkan supaya tidak terjadi campur tangan orang luar atau untuk melindungi profesi terhadap pemberlakukan hukum yang dirasakan tidak fair.
4. Tahap keempat: agar supaya praktik pengembangan profei dapat sesuai dengan cita-cita, para anggota harus memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai dan diketahui pula asal usul sekolah tempat ia menerima pendidikannya.
5. Tahap kelima: adalah tahap di mana orang memandang penting adanya hubungan antar sebuah profesi dengan pelayanan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat umum. Di sinilah kebutuhan masyarakat umum memiliki nilai yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan hak-hak sebuah profesi. Bahkan pelayanan kepada masyarakat adalah sesuatu yang sangat diharapkan selalu terjadi. (R.D. Kohn, The Significance of the Professional Ideal, dalam The Annals dari The American Academy of Political dan Sosial Science, Edisi May, 1922, Vol. 101, Philadelphia).
Demikianlah pembahasan tentang Penetapan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik. Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!