Istilah Perjanjian Internasional di Kalangan Internasional
INIRUMAHPINTAR - Berikut adalah pembahasan tentang Istilah Perjanjian Internasional di Kalangan Internasional. Dalam mempelajari perjanjian internasional, berikut ini dikemukakan beberapa istilah perjanjian internasional yang sering dipakai dikalangan internasional.
1. Traktat (Treaty)
Artinya, perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.2. Konveksi (Convention)
Artinya, jenis perjanjian yang digunakan bagi hal-hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.3. Pakta (Pact)
Artinya, persetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat. Jadi, pakta merupakan traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan (ratifikasi).4. Perikatan (Arrangement)
Artinya, suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh karena itu, perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.5. Persetujuan (Agreement)
Artinya, suatu perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konveksi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.sumber ilustrasi : Pixabay |
6. Deklarasi (Declaration)
Artinya, perjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu perjanjian yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum.7. Piagam (Statute)
Artinya, perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya, seperti piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice).8. Convenant
Artinya, suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league of nations tahun 1920.9. Charter
Artinya, istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fungsi administratif. Dengan kata lain, PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk charter. Misalnya, Atlantic Charter 1941, dan The charter of the united nations 1945.10. Protokol (Protocol)
Artinya, perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi. Biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dari konvensi. Namun, protokol tidak kalah pentingnya daripada konvensi itu sendiri. Misalnya, protokol tambahan terhadap Konveksi Jenewa 1949.11. Modus Vivendi
Artinya, perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara. Maksud sementara adalah sampai diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistematis).12. Ketentuan Penutup (Final Act)
Artinya, dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dari hasil konferensi, seperti catatan mengenai negara peserta, para utusan dari negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan tentang hal-hal yang disetujui konferensi. Ketentuan penutup ini tidak memerlukan ratifikasi.13. Ketentuan Umum (General Act)
Artinya, traktat yang bersifat resmi atau tidak resmi. Liga Bangsa-Bangsa pernah menggunakan istilah ini, seperti dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan pertikaian internasional (arbitrasi) pada 1928Demikian pembahasan tentang Istilah Perjanjian Internasional di kalangan Internasional. Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!