INIRUMAHPINTAR - Untuk mengetahui Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi secara lengkap, redaksi telah mengumpulkan materi-materi dari sejumlah buku dan sumber terpercaya. Agar memudahkan mencari referensi tersebut, penulis pun telah menyertakan judul buku dan halaman di setiap kutipan. Ini penjelasannya:
Pengertian Kode Etik Profesi
sumber ilustrasi : www.flickr.com |
Pengertian Kode dalam Buku Metode Penelitian Kebidanan karya Prof. Dr. Sudarwan Danim Darwis, S.Kp Halaman 321 dinyatakan bahwa secara leksikal kode berarti tulisan yang disepakati untuk maksud tertentu.
Sedangkan, menurut pendapat Ketut Sendra dalam bukunya Panduan Sukses menjual Asuransi mendefinisikan bahwa etik adalah moral dan etos yang merupakan karakter yang diinginkan. Etik merupakan cabang dari ilmu filsafat yang mempelajari tentang nilai-nilai hakikat hidup manusia, cita-cita hidup manusia, atau pandangan hidup setiap manusia. (Sumber buku : Strategi Pemasaran Asuransi Syariah Halaman 141 karya Abdullah Amrin, SE.)
Secara lengkap juga ditambahkan bahwa pengertian kode etik secara keseluruhan dalam buku Buku Metode Penelitian Kebidanan karya Prof. Dr. Sudarwan Danim Darwis, S.Kp Halaman 321 bahwa:
Kode etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan atau pijakan dasar sebagai ukuran tingkah laku.
Kode etik dapat pula diartikan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tatanan perilaku orang-orang yang tergabung dalam profesi tertentu.
Ary dkk (1982) mengemukakan bahwa kepatuhan terhadap kode etik dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian merupakan hal yang amat penting. Peneliti harus memegang kode etik tersebut untuk keperluan yang berhubungan dengan subyek maupun sebagai cermin ketaatannya terhadap profesi yang ditekuni serta dalam proses pemakaian acuan teoretis dari subyek lain.
Kode etik hanya mengikat komunitas tertentu. Guru, misalnya, tunduk pada kode etik guru: demikian juga pengacara, dokter, wartawan, dan lain-lain tunduk pada kode etik masing-masing. Tujuan kode etik adalah melindungi klien atau subyek dan karenanya, kode etik merupakan pedoman yang bersifat memaksa anggotanya untuk dapat berperilaku sesuai dengan rumusan yang tertuang.
Sedangkan, pengertian Kode Etik dalam buku Big Book SBMPTN SOSHUM 2016 karya Dewi Rossalia, M.Pd dkk. halaman 158 :
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelormpok masyarakat tertentu. Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Ada dua tujuan/sasaran pokok dari kode etik ini.
Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dar kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum profesional. Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan diri, hidup, barang milik, atau perkaranya kepada orang yang profesional itu tidak akan dirugikan oleh orang yang profesional itu.
Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional. Dengan kode etik ini, setiap orang yang punya profesi tersebut bisa dipantau sejauh mana ia masih seorang profesional di bidangnya, tidak hanya sehubungan dengan keahliannya melainkan juga dengan komitmen moralnya.
Kode etik menjembatani etika dan moralitas di satu pihak dan hukum di pihak lainnya. Di satu pihak, kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di bidang tersebut. Namun berbeda dengan kaidah moral pada umumnya, kaidah moral ini telah menjadi aturan tertulis. Sehingga kode etik dilengkapi dan ditunjang oleh sanksi seperti dalam hukum. Karena itu juga, dalam arti tertentu kode etik bersifat lebih tegas dan pasti dibandingkan dengan kaidah moral pada umumnya (yang hanya mengimbau), tanpa kehilangan hakikatnya sebagai kaidah moral.
Demikian pembahasan tentang Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi. Semoga bermanfaat!
Sedangkan, menurut pendapat Ketut Sendra dalam bukunya Panduan Sukses menjual Asuransi mendefinisikan bahwa etik adalah moral dan etos yang merupakan karakter yang diinginkan. Etik merupakan cabang dari ilmu filsafat yang mempelajari tentang nilai-nilai hakikat hidup manusia, cita-cita hidup manusia, atau pandangan hidup setiap manusia. (Sumber buku : Strategi Pemasaran Asuransi Syariah Halaman 141 karya Abdullah Amrin, SE.)
Secara lengkap juga ditambahkan bahwa pengertian kode etik secara keseluruhan dalam buku Buku Metode Penelitian Kebidanan karya Prof. Dr. Sudarwan Danim Darwis, S.Kp Halaman 321 bahwa:
Kode etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan atau pijakan dasar sebagai ukuran tingkah laku.
Kode etik dapat pula diartikan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tatanan perilaku orang-orang yang tergabung dalam profesi tertentu.
Ary dkk (1982) mengemukakan bahwa kepatuhan terhadap kode etik dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian merupakan hal yang amat penting. Peneliti harus memegang kode etik tersebut untuk keperluan yang berhubungan dengan subyek maupun sebagai cermin ketaatannya terhadap profesi yang ditekuni serta dalam proses pemakaian acuan teoretis dari subyek lain.
Kode etik hanya mengikat komunitas tertentu. Guru, misalnya, tunduk pada kode etik guru: demikian juga pengacara, dokter, wartawan, dan lain-lain tunduk pada kode etik masing-masing. Tujuan kode etik adalah melindungi klien atau subyek dan karenanya, kode etik merupakan pedoman yang bersifat memaksa anggotanya untuk dapat berperilaku sesuai dengan rumusan yang tertuang.
Sedangkan, pengertian Kode Etik dalam buku Big Book SBMPTN SOSHUM 2016 karya Dewi Rossalia, M.Pd dkk. halaman 158 :
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelormpok masyarakat tertentu. Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Tujuan Kode Etik Profesi
Tujuan Kode Etik menurut buku Pustaka Filsafat ETIKA BISNIS, Tuntunan dan Relevansinya halaman 41 karya DR. A. Sonny Keraf, yaitu:Ada dua tujuan/sasaran pokok dari kode etik ini.
Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dar kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum profesional. Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan diri, hidup, barang milik, atau perkaranya kepada orang yang profesional itu tidak akan dirugikan oleh orang yang profesional itu.
Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional. Dengan kode etik ini, setiap orang yang punya profesi tersebut bisa dipantau sejauh mana ia masih seorang profesional di bidangnya, tidak hanya sehubungan dengan keahliannya melainkan juga dengan komitmen moralnya.
Kode etik menjembatani etika dan moralitas di satu pihak dan hukum di pihak lainnya. Di satu pihak, kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di bidang tersebut. Namun berbeda dengan kaidah moral pada umumnya, kaidah moral ini telah menjadi aturan tertulis. Sehingga kode etik dilengkapi dan ditunjang oleh sanksi seperti dalam hukum. Karena itu juga, dalam arti tertentu kode etik bersifat lebih tegas dan pasti dibandingkan dengan kaidah moral pada umumnya (yang hanya mengimbau), tanpa kehilangan hakikatnya sebagai kaidah moral.
Demikian pembahasan tentang Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi. Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!