Jika Tambang Emas, Perak, Tembaga Papua Dikelola Indonesia, Setujukah Anda?
INIRUMAHPINTAR - Lumbung emas terkaya di dunia yang berada di Kabupaten Timika, Provinsi Papua, Indonesia dikelola oleh PT Freeport sejak tahun 1973 dan kontrak kerja sama (MOU) dengan Indonesia akan berakhir tahun 2021. Itu berarti pengelolaan tambang tersebut telah berlangsung sekitar 43 tahun dan kurang lebih 5 tahun lagi akan selesai. Dalam kurun waktu yang sangat lama itu, PT Freeport dipastikan telah memperoleh banyak keuntungan. Apalagi perusahaan tersebut selain mengelola kandungan emas dataran tinggi Timika, tambang lain seperti perak dan tembaga juga menjadi komoditi yang terus dieksploitasi. Bahkan anggapan adanya kandungan material dan mineral berharga lain di lokasi tambang tersebut sangat berpeluang dibenarkan.
Selama menjadi perusahaan pengelola tambang emas, perak, dan tembaga di Papua, PT Freeport telah menuai trilliunan dollar US. Sayangnya, royalti yang diterima Indonesia, sebagai pemilik sumber daya alam potensial ini sangat kecil. Menurut informasi dari https://saripedia.wordpress.com/tag/pendapatan-pt-freeport-indonesia/, untuk tembaga, Indonesia hanya memperoleh royalty sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound) dan bisa mencapai 3.5% dari harga jual (jika harga tembaga berada di angka US$ 1.1/pound). Sedangkan untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1% dari harga jual. Jika dibandingkan dengan, persentase zakat (2.5%) dalam aturan syariah, maka besar royalti yang diterima Indonesia dari PT Freeport ini masih tergolong sangat sedikit.
Selain itu, isu kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksplorasi tambang di Papua ini menjadi sorotan. Belum lagi, rekor angka pengidap penyakit HIV/AIDS di Timika, lokasi penambangan PT Freeport ini berada pada posisi nomor wahid di Indonesia.
Sehubungan dengan hal itu, Bapak Rizal Ramli pernah mengungkapkan bahwa jika tambang emas Freeport diambil alih Indonesia, itu bagai kejatuhan durian runtuh dan nilai tukar US dollar ke rupiah akan menguat menjadi 2000 rupiah per 1 US dollar. Tentu saja, jika ini terjadi Indonesia berpotensi akan menjadi negara yang berkembang pesat dengan masyarakat Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Lagi pula, pasal 33 UUD 1945 pasal 3 mengisyaratkan bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air Indonesia harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tentu, pasal ini dibuat bukan hanya sekedar ornamen pelengkap dalam UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Momentum kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2016 kemudian diharapkan menjadi gerbang kemerdekaan Indonesia sesungguhnya dimana Indonesia bukan hanya merdeka dari penjajahan perang dan kolonialisme tetapi juga terbebas dari penjajahan investasi culas, terkaman dan kerakusan oknum yang mau disogok demi kepentingan asing serta masalah-masalah intern bangsa seperti kekacauan politik, mudah ter-adu domba, korupsi, stabilitas hukum, nark0ba, dan kerdilnya jiwa nasionalisme.
Kini, mata seluruh Rakyat Indonesia tertuju dan terarah kepada sosok pemimpin bangsa, Presiden Joko Widodo. Teriring doa dan dukungan, semoga Bapak Jokowi beserta menteri-menteri dan jajarannya diberi jalan mulus dalam mengantar Indonesia menjadi negara mandiri. Mudah-mudahan, negeri ini terhindar dari kepentingan-kepentingan negara asing yang memperdaya bangsa atau konspirasi-konspirasi terencana yang menyusup bagai serigala berbulu domba.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Jika Tambang Emas, Perak, Tembaga Papua Dikelola Indonesia, Setujukah Anda?
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!