INIRUMAHPINTAR - Kini, setiap orang di negeri ini telah merasa gerah atas kejahatan
korupsi yang tidak kunjung lenyap dari bumi pertiwi, Indonesia. Dari
waktu ke waktu, kasus demi kasus korupsi terungkap dan umumnya
melibatkan manusia-manusia (yang katanya) berilmu, berpengaruh, dan
berkuasa. Mereka yang seharusnya memberi contoh malah bersikap bagai babi ngepet berdasi.
Malah, tanpa merasa bersalah sedikitpun kepada rakyat, mereka
melenggang bebas bagai raja atau ratu. Padahal, tanpa mereka sadari,
uang yang mereka gunakan untuk hidup sesungguhnya adalah tetesan air
mata dan keringat rakyat yang tiada henti mengais receh demi receh. Dan
parahnya, bahkan sekaliber wakil rakyat yang seharusnya mewakili rakyat
pun rela menjual harga dirinya demi memperoleh uang haram dari hasil korupsi.
Sumber Ilustrasi: iborart.deviantart.com |
Korupsi oh korupsi, mengapa sosokmu tidak pernah lenyap dari negaraku, Indonesia - Ahn Ryuzaki
Selanjutnya,
koruptor yang kemudian tertangkap dan berhasil dijebloskan ke jeruji
besi dengan masa hukuman 10 sampai dengan 20 tahun diharapkan menjadi
efek jera bagi koroptur itu sendiri dan bagi manusia-manusia nakal di
luar sana. Namun, tampaknya hukuman penjara bagi koruptor hanya menjadi breaking news semata.
Penjara tidak lagi menjadi neraka yang benar-benar menakuti mereka.
Penjara tidak lebih hanya sekedar hotel persinggahan sebelum mereka
bebas dan menikmati uang hasil korupsi mereka setelah keluar nanti. Oleh
karena itu, hukuman untuk koruptor secepatnya harus dinaikkan ke level
terberat dimana efek jera membayang-bayangi para pelaku atau calon
pelakunya.
Lalu,
kita akan dihadapkan pada kontroversi bagaimana menentukan jenis
hukuman terberat untuk koruptor. Namun, sebaiknya ini tidak dibuat
berlarut-larut, jika Indonesia benar-benar serius ingin menumpas habis
aksi korupsi yang sudah mengakar, hukuman seumur hidup atau hukuman mati
tanpa masa pengurangan masa tahanan dapat menjadi solusi paling akhir.
Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi harus ditindak dengan tegas dan
tanpa ampun. Jika pengedar atau bandar nark0ba dihukum mati demi
menyelamatkan anak-anak bangsa dari racun peradaban, mengapa kita harus
ragu menakar kejahatan korupsi dengan hukuman mati juga. Lagi pula,
hukuman ini tidak dibebankan kepada manusia-manusia baik. Bagi mereka
yang menganggap ini sebagai hukuman sadis, tidak berprikemanusiaan, atau
melanggar HAM justru harus dipertanyakan. Mereka harus meyakinkan
publik bahwa mereka bukanlah pendukung, simpatisan, atau pelaku koruptor
itu sendiri.
Terakhir,
kita pasti berhadapan lagi dengan sebuah polemik, "siapa yang akan
meneruskan, memperjuangkan hukuman mati sebagai nilai yang pantas untuk
kejahatan korupsi?" Toh, sebagai rakyat biasa, siapa lagi yang kita
percaya dan kemana lagi kita mengadukan inspirasi. Kita hanya ingin
menggugah kewibawaan dan kebijaksanaan manusia-manusia baik di manapun
berada yang mau ikhlas berjuang untuk Indonesia, khususnya memerangi
korupsi. Walau tidak secara langsung ikut bersama mereka,
setidak-tidaknya kita memiliki ketegasan batin, entah hukuman mati
hanyalah opsi atau opini semata, Nah, sekarang giliran pembaca, ungkapkan perasaan kalian, Jika Hukuman Mati dihadiahkan untuk Koruptor, Setujukah Anda?
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kepatuhannya melakukan komentar yang sopan, tidak menyinggung S4R4 dan p0rnografi, serta tidak mengandung link aktif, sp4m, iklan n4rk0ba, senj4t4 ap1, promosi produk, dan hal-hal lainnya yang tidak terkait dengan postingan. Jika ada pelanggaran, maaf jika kami melakukan penghapusan sepihak. Terimakasih dan Salam blogger!